Eks Ketua DPRD Gorontalo Diciduk Kasus Narkoba Jenis Sabu

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2023 05:11 WIB
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menuturkan RT ditangkap bersama dua orang rekannya pada Minggu (21/5).
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan narkoba. (iStockphoto/Milan Markovic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo inisial RT ditangkap pihak kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba bersama dua orang rekannya. RT pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Gorontalo.

"Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pengembangan," kata Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol dalam rilisnya, Selasa (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda Gorontalo menuturkan RT ditangkap bersama dua orang rekannya pada Minggu (21/5). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket kecil narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang disita ada tiga sachet paket kecil sabu dan beberapa bekas sabu serta tempat narkoba," sebutnya.

Angesta menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika sesuai aturan yang berlaku.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran, kita lakukan penanganan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Saat ini, RT bersama rekan-rekannya telah menjalani penahanan di Mapolda Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) yaitu membawa, menyimpan dan menggunakan (narkoba)," pungkasnya.

(mir/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER