Pemkot Akan Bongkar Ruko di Pluit Besok Jika tak Dibongkar Pemilik
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan jajarannya bakal membongkar ruko melanggar aturan di Pluit pada Rabu (24/5), jika tidak dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
"Besok kalau mereka masih ada yang belum bongkar, kita akan bongkar. Tapi bongkar kita ingin supaya mereka bisa melanjutkan lagi nanti bongkarnya. Besok kan, kita kasih batas waktu sampai hari ini," kata Ali kepada wartawan, Selasa (23/5).
Ali mengatakan dari puluhan ruko yang melanggar aturan, baru tiga yang dibongkar secara mandiri oleh pemilik hingga Selasa pagi. Dari informasi yang diterimanya, para pemilik kesulitan mencari pekerja untuk membongkar.
"Jadi yang udah dapat tukang itu 3 orang, 3 ruko. Jadi mereka bongkar, karena bongkarnya mereka kan untuk supaya barang-barangnya masih bagus ya," katanya.
Ia menyebut meski pemilik telah membongkar secara mandiri, nantinya petugas akan tetap mengecek untuk memastikan apakah pembongkaran sudah sesuai dengan tanda batas yang ditentukan.
"Besok juga kita akan pastikan lagi dengan Sudin Citata kalau memang ada yang mau ngasih tau 'pak batas saya yang merah ini sampai sini' ya silakan," katanya.
Mengutip Antara, Ketua RT 011/RW 03 Pluit Riang Prasetya sebelumnya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit. Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Jajaran Pemkot Jakut pun membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran dan menggaris batas-batas bangunan melanggar di lapangan menggunakan cat semprot merah.