KPK Panggil Presenter Brigita Manohara Terkait Bupati Mamberamo Tengah

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2023 12:05 WIB
KPK kembali memanggil Presenter TV Brigita Purnawati Manohara di kasus pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah.
Ilustrasi KPK. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presenter TV Brigita Purnawati Manohara untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, Rabu (24/5). Brigita akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK atas nama Brigita P. Manohara (karyawan swasta)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5).

Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Brigita. Ali tidak memberi penjelasan. Pada hari ini, KPK juga memanggil satu saksi lain atas nama Reyhan Khalifa (wiraswasta).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi terpisah, Brigita menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada hari ini karena sedang berada di luar kota.

"Enggak bisa hadir karena aku sedang di luar kota. Surat dikirim penyidik KPK hari Senin sudah aku balas enggak bisa," kata Brigita kepada CNNIndonesia.com.

Brigita sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik KPK. Saat itu, ia mengembalikan uang Rp480 juta dan satu unit mobil ke KPK. Adapun Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.

Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK masih akan mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER