Jaksa menyatakan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo telah lengkap atau P21.
"Pada hari ini Kejati sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).
Dua tersangka itu adalah Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Danang,
Ia menegaskan selama penanganan perkara penganiayaan itu hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.
"Kemudian sudah dipenuhi oleh penyidik. Sekarang sudah lengkap, sehingga terbitlah P21," kata dia.
Mario dan Shane menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Sebelumnya awal pekan ini pihak keluarga korban menyindir kepolisian dan kejaksaan perihal proses penanganan perkara penganiayaan tersebut.
Keluarga David mengunggah sebuah cuitan yang menyebut Mario Dandy agar dibebaskan saja dari perkara yang menjeratnya.
Kuasa Hukum keluarga Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut cuitan tersebut merupakan upaya dari pihak keluarga untuk meminta atensi pihak aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara ini.
"Keluarga meminta atensi aparat penegak hukum ini saling mengingatkan," kata Mellisa, Selasa lalu kepada CNNIndonesia.com.
Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga ikut diproses hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.