Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku membuka peluang penerapan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu dikarenakan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam kasus penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo mencapai Rp8,03 triliun.
"Kemungkinan iya (ada indikasi TPPU), karena kerugiannya begitu besar, pasti TPPU-nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut lantaran saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Hanya saja, Ketut memastikan penerapan Pasal TPPU itu akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.
"Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Lihat Juga : |
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(tfq/isn)