KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Sekretaris MA & Eks Komisaris Wika Beton

CNN Indonesia
Kamis, 25 Mei 2023 01:56 WIB
KPK menjawab alasan melepas Sekretaris Mahkamah Agung/MA Hasbi Hasan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara, Rabu (24/5). (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penahanan seorang tersangka bukan suatu keharusan dalam proses penyidikan sebuah perkara.

Hal ini disampaikan menjawab alasan melepas Sekretaris Mahkamah Agung/MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisi ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya kembali," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghufron mengklaim tim penyidik tidak mempunyai kekhawatiran terhadap ketiga alasan tersebut. Untuk itu, penahanan belum diperlukan.

"Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi [panggilan], artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," kata Ghufron.

KPK memutuskan memulangkan Hasbi dan Dadan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 6-7 jam. Belum diketahui alasan KPK tidak langsung menahan kedua orang tersebut.

Biasanya KPK langsung melakukan penahanan ketika memeriksa seseorang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Langkah itu langsung dikritik Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengkhawatirkan para tersangka mempunyai waktu mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti.

"Apa KPK jaminannya tersangka Habis Hasan dengan tidak ditahan ini? Jadi, ya tampak KPK betul-betul semakin kendor dan tidak memperhitungkan segala sesuatunya dengan matang lagi," kata Boyamin.

Hasbi dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kedua orang tersebut telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Adapun Dadan telah melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka. Dua di antaranya ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER