Mario Dandy Jalani Cek Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2023 13:13 WIB
Kedua tersangka bakal diperiksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya usai salat Jumat.
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bakal menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rencananya kedua tersangka itu bakal diperiksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya usai salat Jumat.

"Kalau rencana, tidak ada halangan, (cek kesehatan) siang ini habis salat Jumat karena sudah ditunggu juga di Kejaksaan," kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Jumat (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu prosedur yang harus dijalani oleh tersangka sebelum dilakukan pelimpahan tahap 2. Meskipun, tersangka juga sudah dicek kesehatannya secara berkala oleh pihak kepolisian.

"Untuk pengecekan terakhir kesehatan sebelum kita serahkan ke kejaksaan, final check kita ke Dokkes dulu," ucap Yongky.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penyidikan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga berkas lengkap di Kejati DKI memakan waktu selama 2 bulan 22 hari.

"Dari sprindik (surat perintah penyidikan) di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P-21 tanggal 24 Mei, berarti berjalan 2 bulan 22 hari," ucap Danang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5).

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pada kasus ini polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, namun ditolak.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER