Pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan penjelasan mengenai alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
Seperti dilansir dari Antara, saat berada di Padang pada Kamis (25/5), Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbudristek Lukman mengemukakan setidaknya ada empat penyebab utama pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
Ia mengatakan penyebab yang pertama adalah perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menerangkan dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Penyebab kedua, kata dia, pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi karena ditemukan ada kecurangan. Sebagai contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.
Faktor ketiga yang dapat menyebabkan pencabutan izin operasional perguruan tinggi, kata Lukman, adalah ada kisruh internal di perguruan tinggi.
Sebagai gambaran, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan keluarga atau kelompok dan hal itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman.
Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin, ia melanjutkan, yakni perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Selama tahun 2022, Kemendikbudristek mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi. Kemudian pada 2023 ini, selama periode Januari hingga Maret, pemerintah telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi.
Terbaru, pada Rabu (24/5), pemerintah mencabut izin operasional satu perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa.
(antara/kid)