Wamenkumham Ungkap Perpanjangan Jabatan Firli Cs Tunggu Keppres Jokowi

ryn | CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2023 15:09 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi/MK Fajar Laksono telah memberi kejelasan mengenai berlakunya putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Ia menyatakan langkah selanjutnya yaitu Presiden membuat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs hingga 2024.

"Maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," ujar Eddy Hiariej saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (26/5).

"Dengan demikian, presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," sambungnya.

Sebelum ada konfirmasi Juru Bicara MK, Eddy menjelaskan dua pendapat menyikapi putusan MK nomor: 112/PUU-XX/2022 yang menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari semula empat tahun.

Pertama, putusan tersebut bersifat prospektif alias tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini. Ia mengatakan argumentasi teoritiknya yaitu putusan MK sama dengan Undang-undang.

"Asas keberlakuan Undang-undang adalah Nova Constitutio Futuris Formam Imponere Debet, Non Parearitis. Artinya, Undang-undang berlaku ke depan, tidak untuk masa lalu dan tidak berlaku surut," tutur Eddy.

"Kalaupun berlaku surut, maka hal tersebut secara expressive verbis harus dinyatakan dalam putusan atau Undang-undang," imbuhnya.

Eddy menerangkan konsekuensi pendapat tersebut maka masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir pada 20 Desember 2023. Hal itu karena selain Undang-undang KPK, juga sesuai dengan Keppres yang mengangkat pimpinan KPK untuk masa jabatan empat tahun sejak 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023.

Pendapat kedua yakni putusan MK tersebut berlaku serta merta saat ini. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang hingga satu tahun hingga 20 Desember 2024. Konsekuensi dari pendapat tersebut, terang Eddy, presiden harus mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Atas dasar itu, ia sebelumnya sempat meminta MK untuk menjelaskan kepada publik mengenai maksud putusan tersebut yang secara otomatis juga memengaruhi masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Penjelasan MK sangat penting untuk kepastian hukum sebab pimpinan KPK adalah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penetapan tersangka dan segala upaya paksa dalam penyidikan," ucap Eddy.

"Hal ini mengingat sifat keresmian dalam hukum acara pidana sehingga tidak memberikan cela hukum dalam proses terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (25/5), MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

(ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK