Sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK hingga langsung berlaku untuk komisioner lembaga antirasuah saat ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) inkonsisten dalam putusan yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Arsul menyoroti perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, MK menurutnya menegaskan kebijakan soal masa jabatan dan usia itu merupakan wewenang pembuat UU atau yang disebut Open Legal Policy.
"Isu besarnya ada pada inkonsistensi dari putusan MK pada satu kasus yang sama," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jumat (26/5).
Arsul menjelaskan MK ketika menghadapi gugatan uji materiil terhadap UU MK yang menyoal masa jabatan hakim konstitusi justru menolak gugatan tersebut. Namun sikap MK itu berlainan dalam uji materiil UU KPK.
"MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan," ujar Arsul.
"Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan," imbuhnya.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku bingung terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat menjadi lima tahun.
Sahroni terutama mempertanyakan putusan tersebut, sebab mestinya hal itu menjadi kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang.
"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ucap Sahroni saat dihubungi, Kamis (25/5).
Politikus NasDem itu mengaku Komisi III DPR akan meminta keterangan dari MK terkait putusan tersebut. Dia tak ingin agar putusan MK tersebut menuai polemik di tengah masyarakat. Politikus Partai NasDem itu juga berseloroh dengan putusan itu, ia juga akan meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota dewan menjadi lima tahun lagi.
"Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni.
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," imbuh dia.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK. Implikasi dari putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Selain itu, MK juga mengubah muatan pada Pasal 29 huruf e UU KPK dari yang awalnya berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan", diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".