Polisi memutuskan menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada perempuan berinisial AG ke tahap penyidikan.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (26/5).
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Dan setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," lanjutnya.
Unsur pidana tersebut terkait dengan Pasal 76 D Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, perempuan berinisial AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Saat ditemui beberapa waktu lalu, Mario mengaku tak tahu dirinya dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan. Ia pun tak berkomentar lebih jauh saat ditanya lebih lanjut perihal laporan tersebut.
"Saya enggak tahu (soal laporan AG)," ujar Mario saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (22/5).
Terkait laporan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa 9 orang saksi. Namun, tak dibeberkan siapa saja saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.