Trauma Psikis Istri Korban KDRT Depok Didalami, Potensi Kasus Baru

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Mei 2023 15:17 WIB
Potensi delik pidana baru bisa muncul jika istri korban KDRT di Depok terbukti mengalami trauma psikis.
Ilustrasi. Psikolog diterjunkan untuk mendalami potensi trauma psikis istri korban KDRT di Depok. (Istockphoto/funky-data)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim psikiater dan psikolog diterjunkan untuk mengusut dugaan trauma psikis pada istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok.

Sebelumnya, viral korban KDRT di Depok Putri Balqis malah dijadikan tersangka. Suaminya pun juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan terpisah.

"Terhadap trauma psikis, kami juga sudah menyiapkan tim psikiater dan psikolog, apakah terhadap sang istri ini ada trauma psikis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Sabtu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki mengatakan apabila nantinya ditemukan trauma psikis pihaknya juga akan mengusut kasus tersebut secara terpisah.

"Terhadap trauma psikis ini, ini delik yang berbeda lagi. Jadi secara fisik dia mungkin dianiaya tapi secara psikis akan kita pelajari secara komprehensif. Ini merupakan delik yang berbeda, tindak pidana yang berbeda," terangnya.

Selain psikolog dan psikiater, pihaknya juga menerjunkan tim dokter untuk melakukan pengecekan terhadap luka pada alat kelamin Bani Bayumi, suami Balqis.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, saat terjadi pertengkaran Balqis diklaim sempat meremas alat kelamin Bani hingga menyebabkan pembengkakan.

"Ada pembengkakan yang sangat besar terhadap kemaluan atau pun testis daripada suami. Besar sekali itu. Ada surat keterangan dokter, ini kita sedang dalami apakah ini akibat langsung dari perbuatan daripada korban ini," ungkapnya.

Pasangan suami dan istri di Depok saling lapor ke pihak berwajib terkait kasus KDRT. Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut KDRT ini dipicu ketersingungan saat sang suami menanyakan masalah keuangan kepada sang istri. Ketersinggungan itu lantas berujung cekcok hingga aksi kekerasan.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengklaim penanganan kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur. Kini, kasus ini telah diambil alih penanganannya oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kalau dalam kaidah KUHP masih sesuai prosedur, hanya ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," ucap dia.

(tfq/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER