KPU Mulai Atur Dana Kampanye Sumbangan Uang Elektronik

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Mei 2023 15:22 WIB
Selama sumbangan dana kampanye berbasis berbasis elektronik belum diatur oleh KPU sehingga akan mulai diatur di Pemilu 2024.
KPU akan mengatur dana kampanye termasuk yang menggunakan uang elektronik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur semua dana kampanye di Pemilu 2024, termasuk jika ada sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Hal tersebut akan diatur dalam aturan yang dirumuskan KPU.

"Sebelumnya hal ini belum diatur," kata komisioner KPU Idham Kolik pada pemaparan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta, Sabtu (27/5).

Ia menjelaskan hal tersebut sebagai salah satu upaya KPU dalam menyesuaikan perkembangan zaman dan teknologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu jenis transaksi uang elektronik yang disoroti yaitu pengiriman dana hanya berbasis nomor telepon, bukan dari rekening bank seperti yang sudah lumrah terjadi saat ini.

"Ini akan menjadi materi kami," kata dia.

Ia menegaskan nantinya semua sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan.

Hal ini menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner KPU yang lain Mochammad Afifuddin mengatakan setiap sumbangan, termasuk uang elektronik yang diterima pasangan calon wajib dilaporkan. Tapi teknis pelaporan tersebut belum dibahas lebih jauh.

"Jadi yang penting sumbangan-sumbangan itu tercatat. Tapi teknisnya belum kami bahas," kata Afifuddin.

Afifuddin menambahkan pihaknya menyerahkan pengawasan uang elektronik sebagai sumbangan dana kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

(ray/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER