Kubu Moeldoko Respons Klaim Denny Indrayana soal PK Demokrat: Fitnah

CNN Indonesia
Senin, 29 Mei 2023 15:27 WIB
Tim kuasa hukum Moeldoko mengatakan Denny dan SBY bisa dikatakan telah menyebar fitnah soal dugaan kebocoran putusan PK untuk perkara Partai Demokrat.
Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terlibat sengkarut untuk memperebutkan kepemimpinan Partai Demokrat. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko angkat suara soal klaim advokat Denny Indrayana yang mengaku telah mendapat informasi soal Mahkamah Agung (MA) bakal mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait  kepemimpinan Partai Demokrat.

Tim kuasa hukum, Moeldoko, Saiful Huda menyebut Denny dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyebarkan fitnah soal dugaan kebocoran data tersebut. Apabila benar, menurut dia, Denny telah membocorkan informasi rahasia negara.

"Apapun keadaannya, fakta telah berbicara, bahwa SBY dan DI telah melakukan tindak pidana berupa pembocoran rahasia negara yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat keji," kata Huda dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, SBY dan Denny Indrayana seolah telah kompak menyebarkan informasi, bukan saja soal hasil Peninjauan Kembali (PK) kepemimpinan Partai Demokrat di MA yang diajukan kliennya, tapi juga soal sengketa sistem pemilu di MK, dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Huda menilai sekalipun informasi yang disampaikan Denny benar, ia bisa dikategorikan telah membocorkan rahasia negara. Tindakan itu menurut dia tergolong masuk tindakan ranah pidana.

"Bagi Menko Polhukam itu juga sudah masuk pada ranah pidana, yakni pembocoran rahasia negara. Putusan MK itu merupakan rahasia negara yang sangat ketat sebelum dibacakan," ujar Saiful Huda.

Sebaliknya, kata dia, jika informasi itu keliru, Denny dan SBY bisa dikategorikan telah menyebarkan fitnah. Huda meyakini baik MK maupun MA merupakan lembaga independen yang akan memutuskan semua perkara dengan adil. Oleh karena itu menurut dia, atas tindakan tersebut, Huda menyebut polisi harus segera turun tangan untuk menangkap Denny dan SBY.

"Maka kami memohon pada pihak Kepolisian agar segera menangkap SBY dan DI lalu segera memprosesnya secara hukum," kata Saiful Huda.

Merespons klaim Denny, SBY sebelumnya mengaku hampir tak mempercayai klaim soal dugaan kebocoran hasil putusan PK Moledoko. Namun, SBY mengaku juga mendapat informasi serupa dari salah seorang mantan menteri.

"Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih," kata SBY melalui akun twitter pribadinya, Minggu (28/5).

Juru Bicara MA Suharto mengaku bingung dengan pernyataan Denny Indrayana tersebut, karena klaimnya, permohonan PK baru masuk dan masih dalam proses untuk diadili.

Suharto meminta sejumlah pihak bersabar menunggu persidangan berlangsung dengan tidak melempar asumsi atau opini ke publik.

"Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," ujar Suharto kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).

[Gambas:Video CNN]

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER