Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan produk yang akan dihasilkan tim percepatan reformasi hukum bentukannya nantinya akan berupa naskah akademik dan kebijakan.
Tim itu dibentuk berdasar Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
"Produknya naskah akademik dan kebijakan," kata Mahfud usai Rapat Koordinasi Sinergitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan tim itu dibentuk untuk merespons perkembangan di masyarakat dengan mengajak akademisi hingga pakar memberi rekomendasi penyelesaian permasalahan hukum yang buntu di tengah jalan.
Mahfud mencontohkan soal penanganan kasus yang macet karena saksi lari, saksi meninggal, atau karena dokumen-dokumen hilang.
"Tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkrit yang ada sekarang, ini akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi dari celah hukum mana kasus-kasus seperti ini diselesaikan," kata dia.
Tim yang terdiri dari beberapa kelompok kerja ini mempunyai masa kerja mulai 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Meski demikian, masa kerja tersebut dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Tim tersebut dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam sebagai Ketua dan Menko Polhukam sebagai Pengarah.
Beberapa tokoh yang direkrut ke dalam tim itu adalah mantan pimpinan KPK Laode Syarif, pakar hukum tata negara Feri Amsari, ekonom Faisal Basri, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, serta Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu.