Polri Kembali Periksa Nindy Ayunda di Kasus Dito Mahendra Rabu
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait dugaan membantu pelarian tersangka Dito Mahendra. Pemeriksaan diagendakan pada Rabu (31/5).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan penyidik untuk mendalami keterangan pacar Dito Mahendra itu.
"Hari Jumat kemarin tanggal 26 Mei 2023, NA telah diambil keterangan diperiksa, tapi belum selesai. Selanjutnya hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, NA akan diperiksa kembali," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/5).
Selain kasus dugaan membantu pelarian Dito, ia menjelaskan Nindy juga bakal dimintai keterangannya di kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito.
"Tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi. Jika ada memang ada indikasi melindungi kita akan dalami, yang jelas pemeriksaan belum selesai," jelasnya.
Bareskrim Polri tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Djuhandhani mengatakan penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi model A tersebut telah diajukan pada Jumat (20/5) kemarin dan teregister dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan sepakat meningkatkan kasus Obstruction of Justice itu ke tahap penyidikan.
Diketahui Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Dito juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
(tfq/bmw)