Sindikat Narkoba Afganistan di Indonesia Samarkan Sabu ke Gorden
Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu jaringan Afghanistan-Indonesia yang menggunakan gorden sebagai media serapan barang haram tersebut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan pihaknya menangkap total lima tersangka dalam kasus ini. Lima orang yang diamankan itu adalah Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MFC alias K, dan S.
"Sabu yang dilarutkan atau disamarkan dalam bentuk gorden jaringan Gorden-Indonesia," ujar Jayadi dalam konferensi pers di markas Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5).
Jayadi menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, awalnya penyidik mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkotika dari luar negeri.
Pihaknya kemudian bergerak menuju alamat paket di Jakarta Utara, pada Jumat (5/5), dan menangkap dua orang pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba.
"Hasil interogasi tersangka 1 dan 2, bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka 4 serta diperintahkan agar paket dikirim ke rumah tersangka 3," tuturnya.
Berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ketiga di Koja, Jakarta. Sementara itu dari hasil interogasi tersangka ketiga, yang bersangkutan mengaku dikendalikan dua pelaku lainnya dari dalam lapas.
Dari tangan tersangka, Jayadi mengatakan pihaknya berhasil menyita sabu yang diserapkan ke dalam tiga buah gorden ukuran 3x2 meter dengan berat 12 kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197.