
Irjen Teddy Minahasa menghadapi sidang etik di Mabes Polri lantaran terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Sidang dihelat pada hari ini, Selasa (30/5).
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang usai Teddy dinyatakan terbukti dan bersalah oleh pengadilan. Dia divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.