Jasad Korban Disimpan Sehari Sebelum Dibuang di Kolong Tol Jakut
Tersangka pembunuhan perempuan berinisial T (43) yang mayatnya ditemukan dalam karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara, sempat menyimpan jasad korban selama satu hari.
Pembunuhan berawal saat korban terlihat cekcok dengan tersangka Volly Willy Aritonang (54) pada Kamis (25/5) di rumah kontrakan tersangka.
Korban diketahui merupakan selingkuhan tersangka. Keduanya sudah menjalin hubungan selama kurang lebih satu tahun setelah berkenalan lewat aplikasi kencan.
"(Kemudian) korban menuntut keseriusan kepada tersangka, karena tersangka ini masih mempunyai istri akhirnya terlibat cekcok sehingga tersangka melakukan pembunuhan," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom di Jakarta, Selasa (30/5).
Usai menghabisi nyawa korban, Volly lantas menghubungi tersangka M. Furqon (52) yang merupakan adik kandungnya. Volly mengaku kepada sang adik dirinya telah membunuh teman wanitanya di kontrakan.
Mendapat informasi itu, Fuqron lantas mendatangi kontrakan kakaknya. Melihat jasad korban, keduanya panik dan berusaha mencari jalan keluar.
"Akhirnya pada malam Jumat korban diikat dan dimasukkan di karung, lalu dimasukkan ke dalam karung goni terus dibuang di bawah kolong jembatan Tol Cilincing-Cibitung," ucap Maulana.
Maulana mengungkapkan sang adik, Fuqron sebenarnya sempat meminta kakaknya untuk melapor ke pihak berwajib atas tindakan yang dilakukannya. Namun, hal itu ditolak Volly.
"Memang tersangka kedua (Fuqron) sempat menyampaikan bahwa 'waduh ini bahaya, kenapa enggak kamu lapor aja ke polisi?', (Volly menjawab) 'wah jangan nanti banyak orang yang tahu'," tutur Maulana.
Dalam kesempatan sama, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menerangkan kedua tersangka membawa jasad korban yang sudah terbungkus karung itu menggunakan sepeda motor.
Keduanya, kata Titus, juga sengaja memilih kolong tol sebagai tempat pembuangan karena dianggap sepi. Sebab, keduanya kerap melintas di daerah tersebut.
"Jadi sering pulang dari Bekasi ke Jakarta Utara sambil lewat pinggiran BKT seperti itu. Jadi dia tahu, tersangka mengetahui bahwa pada jam di atas 8 malam, wilayah situ sudah sepi tidak ada orang," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, mayat perempuan yang diketahui berinisial T (43) ditemukan dalam sebuah karung di kolong Tol Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (27/5).
Dari hasil olah TKP awal, diduga perempuan itu adalah korban pembunuhan. Sebab, ditemukan ada indikasi kekerasan pada jasad korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang pelaku. Keduanya yakni Volly Willy Aritonang (54) dan M Furqon (52).
"Dua orang (pelaku) ini berusia 54 dan 52 tahun dan salah satunya adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5).
(dis/pmg)