Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Bareskrim Panggil Lagi Nindy Ayunda
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda di kasus dugaan penyembunyian dan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra, pada Rabu (31/5) ini.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Nindy akan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, NA akan diperiksa kembali," kata Ramadhan saat dikonfirmasi.
Salah satu tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Zachkaria Manurung, memastikan kliennya bakal menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik.
"Akan hadir untuk hari ini. Pemeriksaan saksi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/5).
Bareskrim Polri tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro mengatakan penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi model A tersebut telah diajukan pada Jumat (20/5) dan terdaftar dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.
Ia menambahkan penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan sepakat meningkatkan kasus Obstruction of Justice itu ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Dito juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
(tfq/tsa)