Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengambil cuti besar selama tiga bulan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," ujar Juru Bicara MA hakim agung Suharto melalui keterangan tertulis, Senin (5/6).
Suharto menyatakan Ketua MA M. Syarifuddin telah menunjuk Kepala Bawas/Kabawas MA Sugiyanto untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekma dalam waktu tiga bulan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama beliau cuti besar Pelaksana Harian berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 106/KMA/SP/V/2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan KABAWAS MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-4 September 2023 di samping jabatannya sebagai KABAWAS MA juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA," tandasnya.
Suharto menegaskan MA menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. MA, terang dia, juga menghormati upaya Praperadilan yang ditempuh Hasbi.
"Bahwa terkait Praperadilan yang diajukan Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan Praperadilan dimaksud," ucap Suharto.
"MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," pungkasnya.
Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi dan Dadan sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun mereka dilepas.
KPK telah mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.
(ryn/gil)