MA Hormati Praperadilan Sekma Hasbi Hasan, Jamin Tak Intervensi

CNN Indonesia
Senin, 05 Jun 2023 10:26 WIB
Mahkamah Agung (MA) menjamin tidak akan mengintervensi sidang praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan usai dijadikan tersangka oleh KPK.
Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan usai dijadikan tersangka oleh KPK (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menghormati upaya hukum Praperadilan yang ditempuh Sekretaris Hasbi Hasan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK. MA menjamin tak melakukan intervensi.

"Bahwa terkait Praperadilan yang diajukan Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH adalah hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki legal standing untuk mengajukan Praperadilan dimaksud," ujar Juru Bicara MA hakim agung Suharto melalui keterangan tertulis, Senin (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharto mengatakan MA tidak ikut campur terkait perkara tersebut dan senantiasa menjaga agar pengadilan selalu imparsial. Terlebih, terang dia, seorang hakim tidak terikat dengan atasannya ketika sedang menangani perkara.

"Dalam menjalankan tugas yudisial hakim mandiri dan tidak terikat dengan atasannya termasuk pimpinan PN," kata Suharto.

Hasbi kini tengah mengambil cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 4 September 2023. Cuti besar diambil Hasbi setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua MA M. Syarifuddin telah menunjuk Kepala Bawas/Kabawas MA Sugiyanto untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA dalam waktu tiga bulan tersebut.

Hasbi bersama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Hasbi dan Dadan sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun mereka dilepas.

KPK telah mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Lembaga antirasuah sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Seperti Hasbi, Dadan juga mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER