Denny Indrayana Dipolisikan, IM57+ Institute Merapat Jadi Kuasa Hukum

CNN Indonesia
Senin, 05 Jun 2023 10:45 WIB
IM57+ Institute membela Denny Indrayana yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pembocoran rahasia negara berupa putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
IM57+ Institute membela Denny Indrayana yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pembocoran rahasia negara berupa putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute membela mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pembocoran rahasia negara berupa putusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

IM57+ Institute menilai laporan polisi tersebut sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap Denny.

"Upaya kriminalisasi Denny Indrayana adalah upaya pembungkaman demokrasi," ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praswad menyalahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut dia, pernyataan Mahfud yang justru menaikkan isu kebocoran informasi berpotensi menjadi bahan kriminalisasi.

"Mahfud MD harusnya mempunyai sikap yang sama kerasnya terhadap berbagai polemik yang hadir terkait dugaan kebocoran data dan informasi dalam penegakan hukum di KPK," kata Praswad.

"Sebagai Menkopolhukam, Mahfud harus memahami mana prioritas yang harus didorong dalam menjaga rule of law," sambungnya.

Praswad menjelaskan upaya kriminalisasi tersebut bukan semata soal Denny pribadi, melainkan pukulan serius terhadap upaya menjaga nilai reformasi dalam demokrasi dan antikorupsi.

Ia memandang pelaporan terhadap Denny merupakan ujian bagi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga komitmen untuk menolak upaya kriminalisasi yang dapat membungkam demokrasi dan antikorupsi.

"IM57+ Institute berkomitmen untuk menjaga nilai reformasi dalam demokrasi dan antikorupsi tersebut yang salah satunya dengan bergabung dalam tim advokasi Denny Indrayana sebagai kuasa hukum," kata Praswad selaku mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus korupsi bansos Covid-19.

Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5). Laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

Laporan dimaksud buntut dari pengakuan Denny soal informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka di MK.

Denny mengaku mendapat informasi MK akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

(ryn/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER