Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mencabut gugatan terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait surat keterangan lahir yang mencantumkan nama dirinya sebagai ayah dari seorang anak yang dilahirkan oleh Veronica Jennifer.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dicabut pada Senin, 29 Mei 2023.
"Mengabulkan permohonan penggugat tentang pencabutan perkara tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan terkait pencabutan gugatan Wempi terhadap Dirut RSPI. Namun, ia mengaku tak mengetahui alasan dibalik pencabutan itu.
"Betul, sudah dicabut," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Samuel Ginting dengan hakim anggota Raden Ari Muladi dan Delta Tamtama.
Sebelumnya, Wempi menggugat Direktur RSPI sebesar Rp23 miliar terkait surat keterangan lahir ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel itu mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Djuyamto mengungkapkan alasan Wempi menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.
Ia mengatakan surat tersebut kemudian digunakan Veronica untuk mensomasi dan mengancam Wempi, sehingga dirinya merasa terganggu.
Dalam petitumnya, Wempi meminta agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut.
(lna/gil)