Pembunuh Gadis SMP di Kedung Cowek Surabaya Divonis 9 Tahun Penjara
Dua terdakwa pembunuhan perempuan di Cagar Budaya, Benteng-Gudang Peluru Kedung Cowek yakni Y (16) dan R (14) divonis 9 tahun dan 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa Y, dan 4 tahun terhadap R," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Bargawa, Senin (5/6).
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap N (14) seorang gadis SMP di Surabaya, sebagaimana Pasal 340 juncto 56 KUHP.
Namun, karena usia mereka masih tergolong anak-anak, keduanya dihukum dan diputus sesuai pidana anak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Y dan R terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," ucapnya.
Bargawa menyebut hal yang meringankan ialah karena Y dan R telah mengakui perbuatannya, masih berusia anak, dan berterus terang. Sementara, hal yang memberatkan adalah perbuatan keduanya mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan telah direncanakan.
Sementara itu, R dan Y menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu. Keduanya mengaku bakal menyampaikan jawaban itu dalam waktu dekat.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita mengaku pihaknya juga pikir-pikir terhadap putusan dari hakim.
"Kami pikir-pikir, tadi diberi kesempatan oleh hakim selama tujuh hari. Anak atau kedua terdakwa juga pikir-pikir," tuturnya.
Keluarga kecewa
Menanggapi hal itu, ibu kandung korban N, Marlayem mengaku tak terima dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya. Menurutnya, hukuman pelaku terlalu ringan.
"Saya enggak terima, Mas. Saya tetap mau kedua pelaku, terutama Y dihukum mati, minimal seumur hidup," kata Marlayem.
Marlayem menilai hukuman pidana 9 tahun pada Y dan 4 tahun pada R sangat ringan dan tak setimpal dengan nyawa sang anak.
"Seharusnya kan seumur hidup atau mati, karena itu pembunuhan berencana," ujarnya.
Marlayem mengaku tak akan tinggal diam. Ia dan keluarga bakal mendorong jaksa untuk mengajukan banding untuk memperberat jukuman Y dan R.
"Kami ingin dan usahakan naik (hukumannya) lagi. Kami masih berusaha tanya, karena kan kami orang awam," pungkasnya.