
Mario Dandy menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (6/6).
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.