
Mario Dandy Satriyo didakwa telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Mario disebut melakukan tindak pidana itu bersama Shane Lukas dan perempuan berinisial AG.
Perbuatan itu menyebabkan David mengalami penurunan kesadaran, infeksi bakteri pada darah David, hingga pembengkakan dan terdapat bercak memar pada bagian otak yang dapat mengakibatkan cacat permanen.
Dokter yang menanganinya menyatakan bahwa David mengalami kondisi amnesia, sehingga tidak dapat mengingat kejadian sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan.