PPATK Blokir 21 Rekening Si Kembar Rihana & Rihani Penjual iPhone

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2023 15:04 WIB
PPATK memblokir 21 rekening milik 'si kembar' Rihana dan Rihani buntut aksi penipuan penjualan iPhone.
Ilustrasi. PPATK memblokir 21 rekening milik 'si kembar' dalam kasus penipuan iPhone. (REUTERS/KIM KYUNG-HOON)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 21 rekening milik 'si kembar' Rihana dan Rihani buntut aksi penipuan iPhone.

"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).

Natsir juga menyampaikan berdasarkan hasil analisis sementara, RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari aksi penipuan yang mereka lakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ucap dia.

Natsir mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran untuk berinvestasi ataupun produk dengan harga tak wajar.

"Agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas (tanpa izin, badan hukum, dan lain-lain)," ujarnya.

'Si kembar' Rihana dan Rihani diduga melakukan aksi penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Salah seorang korban, Vicky Fachrez mengatakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari 'si kembar' yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.

Awalnya, Vicky hanya membeli satu unit iPhone untuk penggunaan pribadi. Namun, ia dan sang istri kemudian tergiur menjadi reseller karena harga promo.



Vicky melakukan pembelian dengan sistem PO. Pembelian ini berjalan lancar mulai dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dan seluruh barang dikirim sesuai pesanan.

"Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," kata Vicky dalam keterangannya, Senin (5/6).

"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," sambungnya.

Pada April 2022, kata Vicky, dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan 'si kembar'. Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa 'si kembar' akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.

Namun, 'si kembar' tak kunjung mengembalikan uang para korban hingga saat ini. Hingga akhirnya para korban pun mulai mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Tangerang Selatan dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2022.

Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan pihaknya menerima laporan terkait aksi penipuan pembelian iPhone oleh 'si kembar'. Laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Ya sudah tahap sidik (penyidikan), sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa," tutur Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER