KPK Panggil Hakim Agung Suhadi & Prim Haryadi Usut Kasus Suap MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim agung atas nama Suhadi dan Prim Haryadi untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (7/6).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Suhadi (Ketua Kamar Pidana MA) dan Prim Haryadi (Hakim Agung MA)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6).
Kedua saksi akan didalami terkait dengan penanganan perkara pidana yang menjerat Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
Di tingkat kasasi, Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana lima tahun penjara. Putusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 itu menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Budiman.
Duduk sebagai ketua majelis kasasi dalam perkara tersebut yaitu Sri Murwahyuni dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Prim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sementara Suhadi menjadi Ketua Majelis Peninjauan Kembali (PK) Budiman Gandi Suparman. Dalam proses PK ini, MA menyatakan Budiman tidak bersalah dan membebaskan yang bersangkutan dari dakwaan jaksa penuntut umum dalam Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Perkara nomor: 127 PK/PID/2022 ini diadili oleh Ketua Majelis Suhadi dengan hakim anggota Suharto dan Soesilo. Namun, Soesilo menyatakan dissenting opinion dan menilai Budiman tetap bersalah.
KPK resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka pada Selasa (6/6) malam. Dadan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman. Dari jumlah itu, Hasbi menerima sebagian uang.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.
(ryn/isn)