Rihani salah satu sosok dari 'si kembar' yang diduga telah melakukan penipuan penjualan iPhone senilai Rp35 miliar ternyata merupakan mantan pegawai honorer di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Rihani adalah mantan pegawai honorer Kemendag di Biro Hukum," kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Suhanto mengungkapkan Rihani bekerja sebagai pegawai honorer di Kemendag selama tujuh tahun, atau sejak 2015 hingga Juni 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Suhanto, Rihani kemudian mengundurkan diri sebagai pegawai honorer. Namun, ia tak membeberkan soal alasan Rihani mengundurkan diri.
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri per tanggal 1 Juli 2022," ucap Suhanto.
Suhanto menegaskan pihaknya tak pernah mengetahui soal aktivitas Rihani di luar kantor. Termasuk, soal kegiatan Rihani memperjualbelikan iPhone.
"Kementerian Perdagangan tidak mengetahui aktivitas yang bersangkutan di luar kantor karena jual beli merupakan ranah privat. Kami mengetahui ada masalah yang bersangkutan, justru dari berita di media belakangan ini," tuturnya.
Sosok 'si kembar' Rihana dan Rihani diduga melakukan aksi penipuan penjualan iphone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Vicky Fachrez, salah seorang korban menceritakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari 'si kembar' yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.
Vicky menyebut awalnya hanya membeli satu unit iPhone untuk penggunaan pribadi. Namun, dirinya dan sang istri kemudian tergiur menjadi reseller karena harga promo.
Ia kemudian melakukan pembelian dengan sistem PO. Pembelian ini berjalan lancar mulai dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dan seluruh barang dikirim sesuai pesanan.
"Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini," kata Vicky dalam keterangannya, Senin (5/6).
"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," sambungnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 21 rekening milik 'si kembar' Rihana dan Rihani.
Dari hasil analisis sementara yang dilakukan PPATK, terungkap 'si kembar' ini melakukan transaksi tunai bernilai signifikan. Diduga, transkasi tunai ini dilakukan untuk mempersulit proses pelacakan.
"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).
(dis/gil)