Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penggunaan uang oleh empat tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.
Kasus yang menyeret mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar. Abdul Gafur disebut menerima uang diduga hasil korupsi sejumlah Rp6 miliar.
"Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia diketahui hendak mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Selain Abdul Gafur, KPK menetapkan dan menahan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah itu.
Mereka ialah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan untuk modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.
"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," ungkap Alex.
Baharun, Heriyanto dan Karim langsung ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 26 Juni 2023 di Rutan KPK.
"Sedangkan tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," kata Alex.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/sfr)