Sidang Kesaksian Luhut Diwarnai Cekcok Hakim Vs Haris soal Jatah Kursi

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2023 12:01 WIB
Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwarnai cekcok soal jatah kursi pengacara. Debat alot terjadi bahkan sebelum kesaksian Luhut dipersidangkan.
Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwarnai cekcok soal jatah kursi pengacara.CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kasus pencemaran nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) diwarnai kericuhan.

Hal itu diawali oleh Majelis Hakim Jaktim yang protes lantaran penasihat hukum (PH) Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti melebihi kapasitas kursi di PN Jaktim.

"Ini penasihat hukumnya saudara Haris dan Fatia ada beda enggak di sini? Sama kan?" ujar Majelis Hakim, Kamis (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris lantas menyanggah. Menurutnya, tim advokasi tersebut memiliki tugas masing-masing untuk memahami berkas persidangan.

"Izin majelis, sama. Akan tetapi kan untuk pemeriksaan memahami berkasnya masing-masing itu ada job-nya," tuturnya.

Menurut Majelis Hakim, kapasitas ruang sidang tak memungkinkan. Ia mengatakan sejak awal ruang sidang hanya memperbolehkan penasihat hukum Haris-Fatia sejumlah 12 orang.

"Sudah, karena kapasitas tak memungkinkan. Kami sudah sampaikan dari awal. Kan sudah terwakilkan, semua ini tim," kata dia.

Haris lantas bersuara kembali. Ia mengeluhkan sikap majelis hakim tersebut yang lebih mementingkan kapasitas kursi dari pada haknya untuk dibela.

"Majelis, hak saya untuk dibela masa enggak lebih penting dari pada ketersediaan kursi di pengadilan? Kan lucu. Saya warga negara. Nol koma nol nol sekian pajak saya itu dipakai pengadilan ini," tegasnya.

Majelis Hakim lantas membalas. Ia tak ingin persidangan tersebut berlarut-larut. Oleh sebab itu, dia meminta penasihat hukum Haris-Fatia dikurangi segera agar persidangan bisa dimulai.

"Kami tidak ingin berlarut-larut persidangan ini. Saudara jangan terlalu banyak (pengacara), kami sudah catat ini saudara-saudara," ucapnya.

Penasihat hukum Haris-Fatia lantas angkat suara. Dirinya meminta majelis hakim tak mempermasalahkan urusan teknis yang seharusnya tak berkaitan dengan keharusan dalam persidangan.

"Kami mohon, kami hanya butuh 5 kursi untuk rekan kami. Itu akan efisien memulai persidangan kalau itu dilengkapi pengadilan," kata penasihat hukum Haris-Fatia.

Menurut Majelis Hakim, sejak awal pihaknya hanya menyediakan 24 kursi untuk jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum Haris-Fatia. Ia mengaku tak bisa menyediakan lebih banyak kursi.

"Seperti yang awal saya sampaikan ya, bahwa dari awal kapasitasnya antara JPU dengan saudara ada 12 personel. Jadi kami tidak mungkin menyediakan fasilitas lebih dari ini, cukup ya," kata hakim.

Penasihat hukum Haris-Faria lantas meminta Majelis Hakim membacakan soal tata tertib yang dilanggar tim. Menurutnya, hal tersebut tidak berkaitan dengan persidangan yang akan berlangsung.

"Tolong dibacakan tata tertib mana yang dilanggar dengan memenuhi advokat dengan menghadirkan di ruang sidang? Mohon dibacakan tatib yang mana? Adakah di tatib maksimal 12 pengacara yang duduk di ruang hukum?" salah salah seorang pengacara.

Dia memohon untuk tetap berada di ruang sidang apabila tak ada ketentuan tersebut. Selain itu, penasihat hukum Haris-Fatia juga meminta majelis hakim menegakkan undang-undang.

"Mohon tegakkan undang-undang. Ini mandat dan disaksikan seluruh dunia karena ditayangkan, jadi jangan sampai marwah ini hancur di depan pubik dan dunia," tuturnya.

Para penasihat hukum Haris-Fatia lantas menawarkan solusi dengan berdiri sambil mengawal kasus tersebut apabila kapasitas kursi menjadi permasalahan.

"Yang dibatasi kursinya atau kuasa hukumnya? Kalau yang dibatasi kursinya kami bersedia berdiri," ucapnya.

Meski demikian, majelis hakim tetap meminta para penasihat hukum Haris-Fatia untuk keluar agar persidangan bisa dimulai.

"Silahan saudara keluar dulu. Kalau ini enggak selesai kapan mulainya?" tegas Majelis Hakim.

Sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a charge atau saksi yang memberatkan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan.

Perkara ini bermula dari unggahan akun Youtube milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!". Dalam video itu yang diunggah pada Agustus 2021 lalu itutampak Fatia Maulidiyanti bersama Haris.

Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

(psr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER