Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar jaksa Dody W. Leonard Silalahi terkait pertemuannya dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Dody merupakan mantan jaksa KPK yang pernah dijatuhi sanksi etik atas kasus perselingkuhan. Dody telah ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saksi Dody Leonard, [didalami terkait] penjelasan tentang pertemuan HH [Hasbi Hasan] dengan saksi Dody Leonard S serta beberapa pihak lainnya pasca OTT [Operasi Tangkap Tangan] MA oleh KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Dody dilakukan pada Kamis (8/6). Selain dia, tim penyidik KPK juga memeriksa saksi Tri Mulyani selaku staf Hasbi Hasan.
"Staf dari tersangka HH dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan. Saksi juga dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka HH di beberapa tempat," tutur Ali.
KPKsecara resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/6) malam.
Dadan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu,Hasbi menerima sebagian uang.
KPK mengaku akan melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.
(ryn/gil)