Mahfud MD: Masa Kerja Tim Reformasi Hukum Sampai 31 Desember

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jun 2023 16:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, hingga empat kelompok kerja.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum bakal bekerja sampai 31 Desember 2023. (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum bakal bekerja sampai 31 Desember 2023. Mahfud membentuk tim tersebut lewat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63/2023 tertanggal 23 Mei.

"Tim ini punya masa kerja sampai 31 Desember. Nantinya bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko yang baru," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan tim tersebut terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, hingga empat kelompok kerja.

"Anggota tim ini berasal dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi dan tokoh masyarakat yang punya kredibilitas dan kemampuan sesuai bidang kepakaran," ujarnya.

Mahfud mengatakan saat ini masih terdapat sejumlah permasalahan hukum, seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum.

"Seperti tindak korupsi hakim agung. Permasalahan agraria yg di dalamnya rentan oleh mafia. Seperti sertifikat ganda, berpindahnya saham tanpa transaksi sah, itu banyak sekali. Biasanya mafianya banyak menang, berjalannya hukum sendiri," katanya.

Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Mahfud ini berisi sejumlah pakar dan pemerhati hukum kaliber nasional.

Beberapa tokoh yang direkrut ke dalam tim itu adalah mantan pimpinan KPK Laode Syarif, pakar hukum tata negara Feri Amsari, ekonom Faisal Basri, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, serta Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER