Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Zainal Arifin Mochtar menyebut tim bentukan pemerintah ini nantinya akan membahas parameter penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan undang-undang di Indonesia.
Ia berkaca pengalaman penggunaan metode ini dari kasus Indonesia dan negara lain akan bermasalah bila digunakan secara serampangan.
"Mungkin yang harus dibatasi betul atau kemudian dicari parameter jelasnya adalah Bagaimana dan kapan penggunaannya. Karena kalau serampangan, belajar dari kita dan negara Irlandia misalnya, biasanya agak bermasalah," kata Zainal dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal menjelaskan sebetulnya omnibus law merupakan sebuah metode dalam penyusunan undang-undang. Artinya, ia mengatakan metode ini sekadar sebuah pilihan.
"Soal omnibus, ini lagi-lagi pendapat pribadi karena belum dibicarakan. Tapi apakah ini akan dibicarakan, saya kira pasti akan dibicarakan. Karena omnibus itu adalah metode penyusunan UU. Artinya sebagai sebuah metode, pilihan sebenarnya, mau dipakai atau tidak," kata Zainal.
Karenanya, akademisi dari Fakultas Hukum UGM ini menegaskan pembuatan undang-undang dengan metode omnibus law sebetulnya tak bisa dihalangi. Namun, ia menegaskan perlunya parameter yang bijak kapan untuk menggunakan metode ini.
"Tapi kapan penggunaannya dan sebaiknya itu ditimbang secara lebih wise," kata dia.
Di tempat yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini akan menghasilkan rekomendasi serta naskah akademik. Nantinya, hasil ini akan di berikan ke instansi terkait, salah satunya Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan rekomendasi dan naskah akademik akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyampaikan arah kebijakan.
"Hasil tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden dalam bentuk rekomendasi untuk menjadi pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan perbaikan," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang berisikan sejumlah pakar dan pemerhati hukum. Tim ini akan bekerja hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Beberapa tokoh yang tergabung dalam tim ini adalah mantan pimpinan KPK Laode Syarif, presenter Najwa Shihab, pakar hukum Zainal Arifin Mochtar, ekonom Faisal Basri, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
(ain)