Muhammadiyah Minta 28 Juni Libur Jika Tanggal Iduladha Berbeda

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jun 2023 04:52 WIB
Muhammadiyah mengusulkan 28 Juni ditetapkan hari libur nasional jika terdapat perbedaan tanggal Hari Raya Iduladha 1444 H dengan yang ditetapkan pemerintah.
Muhammadiyah mengusulkan 28 Juni ditetapkan hari libur nasional jika terdapat perbedaan tanggal Hari Raya Iduladha 1444 H dengan yang ditetapkan pemerintah. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengusulkan 28 Juni 2023 turut ditetapkan sebagai hari libur nasional jika nantinya terdapat perbedaan tanggal Hari Raya Iduladha 1444 H dengan yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023," kata Mu'ti dalam keterangannya di laman resmi Muhammadiyah.

Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, dijelaskan Hari Raya Iduladha atau 10 Zulhijah 1444 H jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023. Keputusan ini berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat itu, Mu'ti menjelaskan perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama. Pasalnya, tinggi hilal pada 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat.

Atas dasar ini, lanjutnya, besar kemungkinan Sidang Isbat yang digelar Kemenag akan menetapkan Iduladha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M.

Mu'ti menjelaskan usulan 28 Juni ditetapkan sebagai hari libur agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk. Pasalnya, beberapa tahun yang lalu banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi PNS dan ASN di berbagai daerah harus berangkat ke kantor pada hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.

"Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Iduladha) karena harus pergi ke kantor," ucap Mu'ti.

Lebih lanjut, Mu'ti mengatakan usulannya ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD 1945.

"Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi," kata dia.

Diketahui pemerintah sampai saat ini belum menerapkan tanggal jatuhnya Hari Raya Iduladha 1444 H. Kemenag telah menjadwalkan sidang isbat menentukan Hari Raya Iduladha akan digelar 18 Juni mendatang.

(rzr/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER