Tim gabungan TNI dan Polri menangkap 19 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (9/6).
Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio mengatakan belasan orang itu ditangkap saat deklarasi dan pelantikan pengurus KNPB Tambrauw.
"Kami mengamankan mereka pada saat deklarasi dan pelantikan pengurus KNPB sektor Tambrauw," kata Bendot saat dihubungi, Minggu (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan dari 19 orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Dijerat) Pasal 106 KUHP perbuatan makar," katanya.
Sementara itu, ia menyampaikan 16 orang lainnya berstatus saksi. Bendot menyebut para saksi telah dipulangkan.
"Kami hanya punya waktu 1x24 jam untuk mengamankan dan menentukan status mereka, jadi yang 16 lagi sudah kami pulangkan dengan status sebagai saksi," katanya.