Ditjen PAS Kemenkumham mengklaim dua terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian dan Mario Dandy Satriyo, sudah tidak ditempatkan dalam sel tahanan yang sama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut Shane telah dipindahkan ke kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling) yang berbeda sejak Jumat (9/6).
"Berdasarkan keterangan Kalapas per Jumat kemarin, Shane sudah dipisah dari Dandy. Dipindahkan ke kamar mapenaling yang lain," ujar Rika dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memastikan pihak lapas telah melaksanakan keputusan majelis hakim sebelumnya yang mengabulkan permohonan pemindahan Shane. Menurut Rika, di kamar tahanan yang baru, Shane mendekam bersama sembilan orang terdakwa lainnya.
"Kalapas sudah melaksanakan ketetapan Hakim untuk memisahkan penempatan Shane dan Dandy melalui Jaksa," ucapnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Shane, Happy Sihombing, menyampaikan permohonan pemisahan ruang tahanan kliennya kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ia meminta agar Shane ditempatkan di ruang tahanan terpisah dengan Mario.
Happy menjelaskan Shane berada dalam tekanan sosial dan psikologis oleh Mario sejak peristiwa penganiayaan pada 20 Februari 2023. Ia khawatir hal itu akan terjadi pada Shane selama menjalani proses persidangan.
Majelis hakim kemudian meminta pendapat dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengatakan penempatan terdakwa di rutan bukan merupakan kewenangannya.
Namun, jika majelis hakim mengeluarkan penetapan pemindahan ruang tahanan, maka jaksa akan berkoordinasi dengan rutan. Setelah bertanya kepada Shane, hakim pun mengabulkan permohonan penasihat hukum.
(tfq/tsa)