Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SK asal Pemalang, Jawa Tengah disebut terganggu secara psikologis usai dianiaya selama bekerja di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 2022 lalu.
Salah satu dugaan penganiayaan yang dialami SK adalah tubuh hingga vaginanya dibaluri sambal.
Dokter Rumah Sakit Umum Daerah M. Ashari Pemalang, Kun Sriwibowo mengatakan imbas dari itu, SK sulit diajak berbicara. Hal itu disampaikan Kun saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/6).
"Pasien ini diajak bicara susah, memang ada gangguan psikologi," kata Kun kepada hakim.
Kun juga mengatakan ada sejumlah luka pada tubuh SK. ART itu mengalami penganiayaan berulang kali oleh majikannya beserta sang anak. Penganiayaan berlangsung pada September hingga Desember 2022.
Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, SK mengaku tubuhnya dibaluri sambal oleh pembantu lainnya atas perintah Metty. Ia mengatakan sambal dibaluri di seluruh tubuhnya hingga ke area kemaluan.
"Mereka orang disuruh Metty Kapantow ngulek sambel suruh dibalurin ke semua tubuh sampai ke kemaluan saya," kata SK sambil menangis.
Selain itu, enam rekan kerja SK juga ikut menganiaya atas perintah majikan mereka. Kun menyebut dari hasil visum et repertum, diketahui ada luka lebam di kedua mata akibat kekerasan benda tumpul. Kemudian lebam juga ditemukan di bibir, leher, payudara, perut, tangan kanan dan kiri.
Kun juga mengatakan pada tubuh SK ditemukan lecet di bagian pinggul akibat gesekan, luka bakar di kedua tungkai, seperti diakibatkan api, air panas, maupun cairan kimia. Usai dianiaya, luka pada Siti Khotimah menimbulkan bekas lebam hitam, kulit ari terkelupas, dan bernanah.
"Saya melihat di kedua kaki pasien yang bernama SK ini luka di sepertiga bawah kurang lebih 15 cm dan lukanya melingkar yang mulia. Terus ada luka kotor dan bernanah," jelasnya.
Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan penganiayaan yang dialami SK. Penganiayaan itu bermula ketika SK ketahuan mencuri roti milik terdakwa Metty Kapantow pada September 2022. Metty pun marah dan memukul wajah SK menggunakan tangan dan sandal miliknya.
Metty kemudian memerintah pembantu lainnya yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Pariyah dan Pebriana untuk memukul wajah SK secara bergantian menggunakan tangan kosong.
Usai peristiwa itu, Metty bersama suaminya, So Kasander dan anaknya, Jane Sander beserta enam pembantunya bersepakat untuk memberi hukuman kepada SK apabila melakukan kesalahan. Metty meminta agar keenam pembantunya merekam setiap hukuman yang diberikan kepada SK dan mengirimkan kepadanya.
Metty disebut menyiram kedua kaki SK dengan air panas yang baru saja mendidih, mendorong hingga terjatuh dan kepala membentur lantai saat SK ketahuan mencuri celana dalam miliknya.
Selain itu, Metty juga memukuli kepala SK dengan kepalan tangan, menjambak rambut kemudian membenturkan kepala SK ke tembok dan balkon apartemen. Kemudian, memukul kepala SK dengan tongkat garuk untuk pijat dan meremas kedua payudara SK menggunakan kuku sehingga mengalami memar dan lecet.
Satu pekan sebelum SK berhenti bekerja, kata jaksa, Metty memerintah SK bekerja tanpa menggunakan pakaian dan meminta agar Evi membakar bulu kemaluan SK menggunakan lilin.
Metty dan So Kasander dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pelaku membayar restitusi sebesar Rp275 juta kepada ART asal Pemalang itu. Permintaan itu disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun dalam sidang.
"Rp275.042.000 restitusi yang dimohonkan oleh LPSK melalui persidangan ini," kata Tumpanuli.
Tumpanuli mengatakan permintaan LPSK itu akan menjadi pertimbangan hakim. Hal itu dia sampaikan kepada para tersangka. Tumpanuli juga menegaskan restitusi tersebut bukan perdamaian.
"Pengajuan yang dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antara korban dan terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan," ucapnya.