Polisi menangkap pria warga negara Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) karena menghipnotis pemilik warung di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Aksi hipnotis yang dilakukan oleh Moslem itu terjadi pada Jumat (2/6) lalu dan menimpa pemilik warung bernama Nunung.
Setelah dilakukan penyelidikan, Moslem berhasil diringkus di sebuah apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6).
Kepada polisi, Moslem mengaku baru pertama kali melakukan aksi hipnotis ini. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman.
Komarudin turut mengungkapkan dalam aksinya itu warga negara Pakistan tersebut bermodus dengan berpura-pura menukar uang di warung milik korban.
"Motifnya sengaja untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura pura menukarkan uang," ucap Komarudin.
"Dia mengatakan fresh money, tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya, di bawah toples itu ada lagi kantong warna kuning isinya berkisar Rp5 juta," sambungnya.
Disampaikan Komarudin, pihaknya juga masih mendalami soal kepentingan ataupun pekerjaan Moslem berada di Jakarta. Sebab, Moslem berada di Indonesia dengan modal visa kunjungan.
"Pengakuannya sih hanya berjualan. Dari hasil imigrasi visanya kunjungan, faktanya dia tinggal di apartemen pribadi," ujarnya.
Saat ini, Moslem telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa secara intensif. Dalam kasus ini, Moslem dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Hukumannya bisa sampai lima tahun. Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi," kata Komarudin.
(dis/gil)