Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan rencana mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjadi justice collaborator (JC) di kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G adalah urusan Kejaksaan Agung.
"Tadi soal hukum. Itu biar diurus Kejaksaan," kata Mahfud di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan seseorang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator ada proses dan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Karenanya, Plt Menkominfo ini juga percaya Kejaksaan Agung nantinya akan mempertimbangkan seseorang yang mengajukan sebagai justice collaborator.
"Dan itu pasti dipertimbangkan Kejaksaan. Tak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum. Itu aja," kata dia.
Sebelumnya kabar Johnny G. Plate akan mengajukan sebagai justice collaborator diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Achmad Cholidin.
Achmad mengatakan sejak awal proses penyidikan, Plate telah menyampaikan dirinya ingin agar kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya.
"Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6).
Achmad menjelaskan Plate berharap agar penyidik menjerat pihak-pihak yang memang turut terlibat dalam kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,03 triliun itu.
"Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap," ujarnya.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sempat menuai polemik kasus korupsi usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka. Proyek ini awalnya dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Selain Plate, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka lainnya.
(rzr/pmg)