Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memangkas klasifikasi jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 3.414 klasifikasi menjadi tiga.
Rincian tiga klasifikasi itu diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Permen itu ditandatangani oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada 11 Oktober 2022.
Pada Pasal 4 disebutkan tiga klasifikasi jabatan ASN itu terdiri dari klasifikasi klerek, operator dan teknisi. Pada Pasal sebelumnya dijelaskan pembagian tiga klasifikasi itu dibuat berdasarkan kedudukan, ruang lingkup Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Sementara itu, operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Adapun teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Sebelumnya, Azwar Anas mengklaim penyederhanaan klasifikasi jabatan pelaksana ini akan mempermudah pembagian jabatan pada ASN.
Azwar juga menyatakan saat ini ASN bukan hanya bisa pindah dalam satu rumpun, melainkan juga lintas rumpun. Dia menyebut perubahan aturan ini akan berdampak pada 1,4 juta ASN.
Sementara itu, untuk lintas rumpun akan berdampak pada 2,1 juta ASN. Anas berkata perubahan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak. Dan ini bulan lalu sudah kita sampaikan," kata Azwar dalam konferensi pers daring, Senin (12/6).
Azwar mengatakan saat ini ada 1.031 aturan terkait ASN. Namun, ribuan aturan itu belum mampu membawa ASN berkelas dunia. Oleh sebab itu, dia membentuk satu peraturan yang mengatur semuanya.
(yla/tsa)