MA Tolak Kasasi AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2023 18:27 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perempuan berinisial AG (15) yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
MA tolak kasasi perempuan AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. (Detikcom/Andika Prasetia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perempuan berinisial AG (15) yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Perkara AG di tingkat kasasi teregister dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023. Klasifikasi perkara yakni penganiayaan berat (anak).

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Selasa (13/6).

Tanggal masuk perkara ini adalah Kamis, 8 Juni 2023. Kemudian, perkara ini didistribusi pada Senin, 12 Juni 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa AG menjadi pemohon kasasi dalam perkara ini.

AG sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.

Atas putusan itu, AG mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum AG dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Tindak pidana itu dilakukan AG bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Kini, keduanya tengah menjalani proses pengadilan di PN Jakarta Selatan. Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa jaksa melakukan penganiayaan berat berencana.

Peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.



(pop/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER