Polisi meringkus seorang pria inisial A (26), yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap dua orang anggota Polda Sulawesi Tenggara, pada Minggu (11/6).
"Sudah tertangkap tadi pagi," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/6).
Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian tersebut bermula ketika pelaku terlibat cekcok dengan teman korban yakni inisial E yang mengajak Bripda YM dan Bripda AF ke salah satu cafe di Kendari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia itu sebenarnya ribut dengan si E, gara-gara hanya bersenggolan saja. Kemudian kedua korban hanya melerai tapi ditikam oleh pelaku," jelasnya.
Sementara ini, kata Ferry pihaknya masih mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menikam kedua korban hingga mengalami luka sabet di perut dan di tangan.
"Barang buktinya masih dicari," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, kata Ferry pelaku pun dijerat dengan pasal 351 KHUPidana ancaman pidana penjara selama di atas lima tahun.
"Kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan," imbuhnya.