Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (13/6).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 berdasarkan gugatan Partai Prima.
"Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting melalui pesan tertulis, Rabu (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu merupakan pemanggilan kedua setelah majelis hakim PN Jakarta Pusat sempat mangkir di pemanggilan sebelumnya.
Miko menjelaskan pemeriksaan dilaksanakan di lantai 5 Gedung KY, Jakarta. Ia tidak merinci berapa lama pemeriksaan berlangsung, namun pemeriksaan digelar sejak pagi hari.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," jelas Miko.
"Sampai saat ini (pemeriksaan) dianggap cukup dulu. Semua keterangan akan dianalisis dan akhirnya diputuskan apakah ada pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," tambah dia.
KY sebelumnya juga telah memeriksa Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi terkait putusan tunda pemilu ini pada Selasa (6/6). Pemeriksaan Liliek berlangsung selama lebih dari dua jam.
"Pemeriksaan berlangsung lebih dari dua jam," kata Miko saat dihubungi CNNndonesia.com pada Rabu pekan lalu.
Miko menjelaskan sampai saat ini, penggalian informasi dari Ketua PN Jakarta Pusat sudah cukup.
Namun, Miko menyebut jika dibutuhkan, kemungkinan Ketua PN Jakarta Pusat dipanggil kembali untuk dimintai keterangan juga tetap terbuka.
KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024. Laporan yang diterima KY pada 6 Maret 2023 itu dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan pemilu dari awal. KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual Partai Prima. Atas putusan itu, KPU pun mengajukan upaya banding.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mencabut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, penundaan pemilu dibatalkan. Di sisi lain, Partai Prima mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
(pop/kid)