Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menegaskan partainya siap untuk mengikuti pemilu, baik dengan sistem proporsional daftar terbuka maupun tertutup di 2024.
Pernyataan Said merespons sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sistem terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6) hari ini. Said menyatakan PDIP tidak sedang menunggu hasil putusan tersebut.
"PDIP tidak sedang menunggu apapun keputusan MK. Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," ucap Said di kompleks parlemen, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku heran seolah-olah putusan MK soal sistem pemilu akan mengubah semuanya. Said bilang partainya telah mempersiapkan semua opsi sistem pemilu yang akan diterapkan.
Said mengaku akan menghormati apapun putusan MK. Oleh karena itu, menunggu putusan MK menurut dia hanya sia-sia belaka.
"Lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif yang pertama, yang kedua secara elektoral bisa diterima publik itu saja," ucap dia.
"Kan lucu kalau kemudian keputusan MK terbuka maka parpol akan merombak lagi daftar calon sementara, berarti enggak siap kita ini," imbuh Said.
MK tengah menggelar pleno pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu tertutup. MK memproses uji materi atau judicial review terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.
(thr/isn)