Kesaksian Satpam: Mario Ganti Baju 3 Kali saat Penganiayaan David

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 16:59 WIB
Saksi penganiayaan David yang berprofesi satpam Abdul Rasyid mengatakan saat kejadian Mario Dandy mengenakan sweater, celana jeans, dan sepatu berwarna hitam.
Satpam Kompleks, Abdul Rasyid menyebut Mario Dandy Satriyo mengganti pakaiannya sebanyak tiga kali saat peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora pada 20 Februari Lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satpam Kompleks, Abdul Rasyid menyebut Mario Dandy Satriyo mengganti pakaiannya sebanyak tiga kali saat peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora pada 20 Februari Lalu.

Hal itu disampaikan Rasyid saat bersaksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasyid mengaku masih ingat betul pakaian yang dikenakan Mario Dandy saat itu. Rasyid mengatakan Mario Dandy mengenakan sweater, celana jeans, dan sepatu berwarna hitam.

"Pada waktu di TKP ini kan semua liat terdakwa. Pakaiannya masih ingat?" kata jaksa penuntut umum (JPU).

"Mario pakai sweater abu-abu, celana jeans, sepatu gede kaya sepatu gunung gitu. Saya cuma tahu sepatunya gede warna hitam. Kalau Shane kemeja biru lengan pendek, celana jeans juga kayanya," jawab Rasyid.

Jaksa kemudian menampilkan beberapa barang bukti yang dikenakan Mario Dandy saat melakukan tindak penganiayaan. Barang bukti itu seperti baju dan sepatu.

Rasyid mengaku melihat Mario Dandy mengganti pakaiannya sebanyak tiga kali saat peristiwa penganiayaan David. Mulanya, anak Rafael Alun Trisambodo itu mengenakan sweater.

Namun, di tengah kejadian, Mario Dandy mengenakan kaos dan terakhir saat dibawa ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Mario Dandy mengenakan kemeja warna hitam.

"Mario pada saat kejadian itu tiga kali ganti baju seingat saya. Waktu pertama saya lihat dia pakai sweater, di tengah kejadian dia pakai kaos abu-abu, pas mau dibawa ke Polsek di mobil kayanya dia pakai kemeja hitam," katanya.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.



Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER