Wilmar Group dan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Sawit

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2023 17:43 WIB
Kapuspenkum Ketut Sumedana menyebut tiga perusahaan sawit jadi tersangka kasus minyak goreng. (Arsip Kejagung via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6).

Penetapan ini berdasar putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah terhadap terdakwa di perkara minyak goreng.

Dalam kasus ini, sebelumnya mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK