Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan peran Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut Yusrizki yang juga Direktur Utama PT Basis Utama Prima telah ditunjuk sebagai penyedia panel surya dalam proyek tersebut.
Akan tetapi, Kuntadi menjelaskan dalam proses pengadaan barang yang dilakukan oleh Yusrizki itu, penyidik menemukan indikasi tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (15/6).
"Masalah bagaimana yang bersangkutan itu melakukan perbuatannya sehingga negara rugi itu nanti kita tunggu di persidangan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
(tfq/isn)