Kuasa hukum Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Denny Indrayana mengklaim kliennya tak melanggar kode etik sebagai advokat.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum merespons langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut bakal melaporkan Denny ke organisasi advokat terkait potensi pelanggaran kode etik.
"Tidak ada satupun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar," tulis Kuasa Hukum Denny Indrayana, Kamis (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Denny juga menilai jika kliennya itu tak melanggar kode etik di organisasi advokat Australia tempat Denny terdaftar.
"Kami juga menghormati sekaligus menyayangkan langkah Mahkamah Konstitusi yang juga akan membuat pengaduan etik ke organisasi advokat di Australia tempat Prof. Denny Indrayana terdaftar. Selain karena tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar," sambungnya.
Tim kuasa hukum juga menganggap pernyataan Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kewajibannya sebagai seorang guru besar dan dijamin oleh konstitusi.
"Pendapat yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana, selain dalam rangka menjalankan kebebasan berpendapat beliau yang dijamin oleh UUD 1945...Menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat," ujarnya.
Mereka menilai pernyataan Denny terkait putusan MK merupakan bagian dari kritik yang membangun bagi MK dan tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan martabat MK.
"Apa yang disampaikan oleh Prof Denny Indrayana tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang merugikan martabat MK, sebaliknya, harus dianggap sebagai obat untuk "menyembuhkan" Mahkamah," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut pihaknya akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat Denny terdaftar. Ia juga menyebut akan melaporkan ke organisasi advokat Denny yang berada di Australia .
"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," tegas Saldi dalam Konferensi Pers MK di Jakarta, Kamis (15/6).
Langkah ini merespons pernyataan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang sempat mengaku mendapatkan bocoran informasi soal putusan MK terkait judicial review UU No.7/2017 terkait sistem pemilu.
Kala itu Denny menyebut jika MK akan mengabulkan permohonan dengan mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
(ain/pan/ain)